ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP melaksanakan Penandatanganan memorandum of understanding (MuO) dengan kejaksaan negeri kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini kepala kejaksaan negeri Rohil Yuliarni Apply, SH, MH. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan kejaksaan negeri Rokan Hilir di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilaksanakan di gedung serba guna Misran Rais Jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi, Kamis (07/04/2022). Hadir saat itu bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP, wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi, kajari Rohil Yuliarni Appy, SH, MH, wabup Rohil H.Sulaiman, SS, MH, pj sekdakab Rohil Drs H Ferry H Parya, Msi dan sejumlah pimpinan tiggi pratama OPD Rohil.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini dengan tujuan dan harapan sebagai kepala daerah tentunya bagaimana melindungi pegawai agar tidak terjerat masalah hukum dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2022 ini.
“Saya harap kedepannya lagi penyalahgunaan anggaran dan tentunya administrasi perlu diteliti yang tentunya perlu kerjasama dengan pihak kejari yang tentunya kasidatun. Inilah harapan kami sebagai pemerintah daerah, sebagai kepala daerah yang tentunya untuk melindungi dan membina pegawai kami dalam menggunakan uang negara, ”tuturnya.
Sementara itu, Kajari Rohil Juliarni Appy, SH, MH menjelaskan bahwa dirinya sebagai jaksa pengacara negara di kejaksaaan negeri kabupaten Rokan Hilir sangat menyambut baik niat baik dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
“Bupati, wabup dan seluruh kepala OPD Rohil yang telah memahami dan mengerti salah satu tugas dan fungsi kejaksaan adalah pencegahan dalam tindakan tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya kami berharap kepada pemerintah bukan merupakan seremonial belaka tetapi ada out put tindakan lebih lanjut setelah acara kegiatan ini untuk selanjutnya, ”tegasnya. (andi)